• Persyaratan Keanggotaan Partai Gerindra



    Kami ucapkan banyak terima kasih atas ketertarikan anda untuk bergabung bersama Partai Gerindra. Kami mohon maaf, per tanggal 19 Maret 2013, DPP Partai Gerindra tidak dapat memproses pembuatan kartu tanda anggota melalui formulir online ini.


    Silahkan, jika anda berdomisi di Jakarta, dapat mengunjungi langsung DPP Partai Gerindra di Jl. Harsono RM No. 54 untuk membuat KTA Partai Gerindra. Proses pembuatan KTA hanya perlu KTP dan 10 menit dari waktu anda. Jika anda berdomisili di luar Jakarta, mohon datang ke kantor DPD atau DPC Partai Gerindra terdekat.


    Informasi alamat kantor DPD atau DPC Partai Gerindra terdekat dapat anda tanyakan melalui Facebook di www.fb.com/Gerindra atau Twitter: @Gerindra. Terima kasih.



    Sebelum memulai proses pendaftaran keanggotaan Partai Gerindra, anda wajib membaca dan memahami syarat, kewajiban, hak dan tata tertib keanggotaan Partai Gerindra.

    Syarat Keanggotaan


    Syarat menjadi Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) adalah: Warga Negara Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah, bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan Partai lainnya, dan bersedia menyatakan diri menjadi Anggota.

    Kewajiban Anggota


    Setiap Anggota berkewajiban mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, mematuhi dan melaksanakan keputusan Kongres dan ketentuan Partai lainnya, mengamankan dan memperjuangkan kebijakan Partai, membela kepentingan Partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan Partai, menghadiri rapat-rapat dan kegiatan Partai, berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perjuangan Partai, dan membayar iuran anggota.

    Hak Anggota


    Setiap Anggota berhak memperoleh perlakuan yang sama, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, memilih dan dipilih, memperoleh perlindungan dan pembelaan, memperoleh pendidikan dan pelatihan kader, memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.

    Tata Tertib Berakhirnya Keanggotaan


    Keanggotaan berakhir ketika anggota: Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, diberhentikan, meninggal dunia, atau Pindah ke partai lain.

    Anggota dapat diberhentikan karena: Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota, melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Kongres, atau Rapat Pimpinan Nasional, atau Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai.

    - - - -

    Catatan penting:

    KTA Gerindra anda akan dikirimkan ke alamat yang anda berikan melalui pos, selambat-lambatnya lima minggu setelah anda melengkapi formulir pendaftaran online. Mohon pastikan anda mengisi alamat dengan lengkap, karena kalau tidak lengkap ada kemungkinan keterlambatan.

    Apabila ada keluhan, silahkan sampaikan ke alamat email kta@partaigerindra.or.id dengan subject KTA Online: Nama Anda.
  • Informasi Data Diri

  • / /
  • Jika sudah pernah menjadi anggota partai lain, mohon isi nama partai tersebut pada kolom yang disediakan.
  • Informasi Domisili

    KTA Partai Gerindra anda akan dikirimkan ke alamat domisili yang anda cantumkan di bawah ini.

    Tidak menjadi masalah jika alamat pengiriman KTA anda tidak sama dengan alamat yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda.
  • Informasi Kontak

  • Format: (Kode Area) Nomor Telepon
  • Format: www.facebook.com/alamatprofil
  • Format: @username
  • Tuliskan nama anggota Partai Gerindra yang mengenal anda secara pribadi (jika ada)
  • Kelengkapan Dokumen

    Mohon semua data disini diisi sesuai dengan data yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda
  • Tampak belakang KTP anda yang berisikan detail diri anda. Mohon diperhatikan: Hasil foto harus berkualitas bagus, informasi yang tertera di KTP harus dapat dibaca dengan mudah. Contoh:

  • Setelah anda melengkapi semua informasi yang dibutuhkan, silahkan ketik ulang kata yang muncul di bawah pada kolom yang disediakan (Captcha) lalu klik tombol Kirimkan Pendaftaran agar pendaftaran anda dapat diproses oleh Partai Gerindra.