Menjalani Dropship Dalam Agama Islam
https://www.abiabiz.com - Perlu diketahui, bahwa aku miliki surat kesepakatan dengan pihak supplier untuk mengiklankan dan menjualkan produknya. Oleh karena itu, bisakah aku diakui sebagai agen di dalam suasana semacam ini? Jika aku sebagai agen, apakah bermakna dibolehkan di dalam proses ini?

Jawaban:

Segala pujian yang prima bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tidak tersedia yang patut disembah jika Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.

Apa yang kami pahami dari pertanyaan Anda bahwa Anda tidak membeli barang baik dari pihak grosir maupun dari pihak produsen. Anda lebih berminat mengiklankan gambar produknya, dan jika Anda mendapatkan seseorang yang miliki keinginan untuk membeli barang tersebut, Anda dapat menjualnya kepadanya dengan harga ecerean.

Kemudian Anda membelinya dari pedagang grosir dengan harga grosir. Keuntungan yang diperoleh adalah dari selisih pada harga eceran dan harga grosir. Padahal di dalam syari’at Islam layaknya itu dilarang karena menjajakan apa yang tidak Anda miliki di tangan Anda dan mengakibatkan keuntungan dari apa yang belum menjadi punya Anda (yaitu Anda tidak menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap barang tersebut).

Solusi syari’at untuk persoalan di atas adalah retailer (reseller) melakukan tindakan sebagai broker (makelar atau calo) atas nama pemilik barang dari produsen atau grosir. Dalam suasana ini diperbolehkan bagi Anda untuk berharap komisi sebagai broker cocok yang disepakati dengan penjual (produsen atau grosir) atau dengan pembeli atau dengan kedua-duanya.

Jika Anda membeli barang dari produsen atau grosir untuk diri sendiri, dan lantas mendambakan menjualnya, Anda wajib lebih-lebih dahulu memegangnya di tangan Anda. Perlu diketahui bahwa kepemilikan apa pun berbeda cocok dengan kenaturalan barang tersebut.

Solusi lain, Anda doa supaya dimudahkan segala urusan terhitung mampu melakukan tindakan sebagai agen sebagaimana yang Anda sebutkan agar seakan-akan Anda miliki barang selanjutnya atas nama Anda. Jika sebagai agen, Anda mampu menaruh barang di tempat terpisah di gudang pihak dropshipper (produsen atau grosir) yang nanti mampu dipisahkan (dibedakan) dengan barang-barang mereka.

Kemudian jika Anda mendapatkan seseorang yang mendambakan membelinya, Anda mampu menjualnya kepada dia dengan harga apa pun yang Anda dan grosir sepakati. Anda mampu mengirimkan barang selanjutnya kepada pembeli atau mampu pula pihak dropshipper (produsen atau grosir) yang melakukannya jika ia mulai tidak persoalan dan ia sebetulnya yang sedia kan layanan pengiriman tersebut.
Fatwa Islamweb tentang “Rulling on Dropshipping”.

Solusi Syar'i untuk Sistem Dropshipping

Ada tiga solusi yang di tawarkan di dalam fatwa di atas bagi pihak pengecer:

1- Bertindak sebagai calo atau broker, di dalam suasana ini mampu mengambil keuntungan dari pihak pembeli atau produsen (grosir) atau keduanya sekaligus cocok kesepakatan. Lihat bahasan tentang komisi makelar (broker).

2- Bertindak sebagai agen atau wakil, di dalam suasana ini, barang
  • Submitting an entry you confirm, that you have read and agree to our Terms of Service, Privacy and Cookie Policies.

Powered byEMF Online Survey
Report Abuse